Sunday, 02-11-2025
  • SMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung Tengah
  • SMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung TengahSMAN 1 Seputih Raman Lampung Tengah

Struktur Organisasi PPID

ATASAN PPID

Jabatan :

Haryono,S.Sos.,M.Pd. (Kepala SMAN 1 Seputih Raman)

Tugas dan Wewenang :

  1. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kebijakan dan layanan informasi publik di sekolah.
  2. Mengambil keputusan final terkait permohonan informasi yang ditolak atau keberatan atas layanan informasi.
  3. Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik.


PELAKSANA PPID

Jabatan :

Ning Suropati,S.Pd. (Waka Humas)

Tugas dan Wewenang:

  1. Melaksanakan tugas dan fungsi PPID sehari-hari.
  2. Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyediakan informasi publik.
  3. Menjawab permohonan informasi publik.
  4. Menyusun dan mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) dan menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
  5. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.


BIDANG PELAYANAN INFORMASI

Jabatan :

Anang Prehantoro, S.Pd.  (Staf Tata Usaha)

Tugas dan Wewenang :

  1. Menerima permohonan informasi publik dari pemohon.
  2. Memverifikasi identitas pemohon dan kelengkapan dokumen permohonan.
  3. Memberikan layanan informasi secara langsung (tatap muka) atau melalui media yang tersedia (misalnya, website).
  4. Mencatat dan mendokumentasikan setiap permohonan informasi yang masuk.


BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP

Jabatan :

Wakil Kepala Sekolah, guru atau staf Tata Usaha

Tugas dan Wewenang :

  1. Mengelola dan menginventarisasi seluruh dokumen dan arsip milik sekolah, baik yang berupa fisik maupun digital.
  2. Mengklasifikasikan informasi menjadi informasi publik yang terbuka dan informasi yang dikecualikan (tidak dapat diakses publik).
  3. Memastikan ketersediaan dan keabsahan informasi publik yang akan diberikan kepada pemohon.


BIDANG PENGADUAN DAN KEBERATAN

Jabatan :

Kasatpel, guru atau staf Tata Usaha

Tugas dan Wewenang :

  1. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan atau keberatan dari masyarakat terkait layanan informasi.
  2. Menyampaikan pengaduan kepada Atasan PPID untuk diselesaikan.
  3. Memberikan tanggapan resmi kepada pemohon terkait hasil penyelesaian keberatan.