Calon siswa berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Calon siswa telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
Tahun kelahiran ganjil menggunakan background merah, dan tahun kelahiran genap menggunakan bacground warna biru
Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali
Calon siswa berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Calon siswa telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
Tahun kelahiran ganjil menggunakan background merah, dan tahun kelahiran genap menggunakan bacground warna biru
Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal murid (untuk pendaftar jalur prestasi nilai rapor);
Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau penghargaan prestasi bidang akademik lainnya);
Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau penghargaan prestasi bidang nonakademik lainnya);
Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan (untuk pendaftar jalur prestasi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan);
Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali
Calon siswa berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Calon siswa telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
Tahun kelahiran ganjil menggunakan background merah, dan tahun kelahiran genap menggunakan bacground warna biru
Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/
Program Keluarga Harapan (PKH) atau Proram Kartu Keluarga Sejahtera dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
1. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
2. Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali
Calon siswa berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Calon siswa telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
Tahun kelahiran ganjil menggunakan background merah, dan tahun kelahiran genap menggunakan bacground warna biru
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk jalur mutasi)
Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang berasal dari anak guru)
Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali