Sejak Tahun 2024 SMAN 1 Seputih Raman sebagai lembaga publik membentuk PPID, bagian dari amanah, mendukung keterbukaan informasi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Seputih Raman merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi publik di lingkungan sekolah. Kehadiran PPID menjadi wujud nyata komitmen sekolah terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang akuntabel dan profesional.
Dengan visi menjadi sumber informasi terpercaya dan bermanfaat bagi seluruh warga sekolah dan masyarakat luas, PPID berperan sebagai penghubung antara SMAN 1 Seputih Raman dengan publik. PPID memastikan setiap informasi penting yang berkaitan dengan kegiatan akademik, non-akademik, administrasi, hingga prestasi siswa dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat.
PPID SMAN 1 Seputih Raman juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna informasi. Tidak hanya menyampaikan data atau dokumen yang dibutuhkan, PPID turut memberikan pendampingan, panduan, serta penjelasan prosedur permohonan informasi secara komprehensif dan ramah pengguna.
Dengan prinsip kerja yang menjunjung tinggi integritas, keterbukaan, dan profesionalitas, PPID menjadi garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi terkait penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Seputih Raman. Melalui peran aktif PPID, sekolah berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung kemajuan pendidikan.